Sabtu, 27 Oktober 2018

           Cerita Lensa 
sabtu sore ini aku ingin menceritakan salah satu pengalaman hidup yang membahagiakan versi ku, tetapi kalau setelah di baca ternyata kalian tidak bahagia jangan salah kan aku, karena kadar kebahagian seseorang itu berbeda-beda.
Sebelum lanjut bercerita aku permisi ke dapur dulu ya mau buat teh manis anget, karena kebetulan sore ini  habis hujan dan udara dingin tembus hingga kamar ku hehe.
 Yuk kita lanjutin, pengalaman hidup yang membuat ku bahagia itu “passion yang di bayar”  tidak pernah terpikir sebelum nya membuat video akan menjadi sebuah penghasilan buat ku, karena selama ini hanya keisengan saja. oiya kita belum kenalan nama aku Vicky Bayu biasa sih teman-teman manggil nya pikbay, tapi terserah kalian mau manggil  apa.
cerita ini di mulai tepat 1 tahun yang lalu saat itu teman ku baru saja keluar dari pekerjaanya, karena bingung mau ngapain dia mengirim pesan padaku, inti  dari pesan itu dia mengajak ku untuk bikin project visualisasi puisi, tanpa  mikir panjang aku meng iya kan ajakan nya, karena kebetulan aku suka buat puisi. 
teman aku ini nama nya Le dia partner ku dalam pembuatan project video, seminggu setelah mengirim pesan Le datang ke rumah ku, kita berdiskusi dengan seru membahas project ini. banyak ide-ide kreatif yang muncul dari otak kita mulai dari konsep judul puisi,konsep visualisasi,hingga narasi film pendek yang kita ambil dari tema puisi.
Dalam diskusi yang panjang ini kita juga menamakan tim project kita “Quo Vadis” , tidak ada arti khusus dari penamaan itu, nama itu aku temukan di kamus bahasa indonesia yang lusuh punya bapak. singkat cerita kita mulai membuat visualisasi puisi itu dengan konsep judul nya di ambil dari nama bulan, karena kita mulai di bulan november, puisi pertama berjudul NOVEMBERLALU.
Setelah di buat dan selesei dalam waktu seminggu puisi ini kita upload di instagram masing-masing, visualisasi puisi ini sengaja kita buat hanya durasi satu menit yang khusus buat share di instagram saja. Setelah di upload di instagram aku banyak sekali komen positif dan banyak yang suka. Itu yang membuat kita semangat untuk buat lagi. 
Judul puisi berikutnya DESEMBERAKHIR dan SENJANUARI, yap puisi itu kita buat sebulan sekali dan judul mengikuti bulan nya, namun setelah di upload puisi  yang ke dua dan ke tiga ini banyak orang yang kurang suka.  Entah kenapa setelah puisi ini pun kita juga jarang ada waktu kosong untuk meneruskan project ini, saya sibuk kuliah dan Le dengan kerja partime nya.
Ya benar tebakan kalian project visualisasi kita ini berenti di puisi ke tiga. karena kurang disiplin  dan waktu luang  yang tidak ada,  membuat kita susah untuk  bertemu membahas project visualisasi ini. 
Singkat cerita 3 bulan kemudian Le menghubungi ku, lewat telfon dia memberitahu ku bahwa ada teman nya butuh videografer untuk acara wedding. Setelah telfon di tutup aku langsung bergegas menuju rumah Le untuk membahas project wedding ini. 
Jujur ini adalah tantangan baru untuk kita berdua, yang tadi nya hanya iseng buat video puisi sekarang di tawari project wedding. Kita belajar hanya dari video wedding di youtube. Dan dengan alat kamera seadanya kita buat sebagus mungkin. Bagian yang membuat kita bahagia, di saat sedang diskusi  seru tiba-tiba ada notifikasi  pesan masuk yang bertuliskan “mas uang nya udah saya transfer ya” di warung makan yang kita jadikan tempat diskusi  seketika di situ kita teriak “woooooww” dan syujud syukur di samping meja makan , tidak lama tampak di depan kita ada pelayan yang mau lewat dengan spontan kita cium tangan nya hehe. Ya terserah menurut kalian itu berlebihan, tapi itu salah satu momen berharga dalam hidup ku yang membahagiakan dan sulit untuk di lupakan. #sabtulis                                                    

Minggu, 22 April 2018


Pembayaran gaji Buruh dibawah UMR(Upah Minimum Regional)
    Banyak disetiap daerah yang gaji buruhnya dibawah UMR khususnya didaerah jawa tengah.sehingga para buruh yang berpenghasilan dibawah UMR harus pintar-pintar memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan penghasilan dibawah UMR ditambah harga sembako yang melambung tinggi banyak para buruh yang mencari kerja sambilan seperti juru parkir dan lain-lain.Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, " kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di Semarang.Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.Nanang mencontohkan di Kota Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan."Meski termasuk melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai ketentuan," kata Eko.

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pidana Penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1).
 Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
 Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
 Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28,

SUMBER : - http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korups  


Kasus Hukum di Bidang Ekonomi

Tentang Kasus Korupsi e-KTP



Kasus korupsi e-KTP yang sampai saat ini masih berjalan merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Negara menanggung kerugian 2,3 triliyun rupiah akibat adanya korupsi yang sudah  dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Sebelumnya KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Seperti yang ditayangkan di berbagai televisi Indonesia,  Setnov dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dianggap menyalahgunakan wewenang, memainkan pengaruhnya, sehingga proyek E-KTP menjadi berantakan dan dananya habis. Setyo Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.



Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan. Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution. Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Keterlibatan Setya Novanto tercium saat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP, menemui mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. Di kalangan anggota Dewan, Andi Narogong dikenal dekat dengan Novanto. Saat bertemu Irman, Andi mengatakan bahwa kunci dari pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR bukan pada anggota Komisi II, melainkan ada pada Novanto. Untuk itu, Andi merancang pertemuan dengan Novanto di Hotel Gran Melia. Beberapa hari kemudian, Andi bersama Irman kembali menemui Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR untuk memastikan dukungan terhadap penganggaran proyek penerapan e-KTP.

Saat proyek sudah berjalan, Andi menyerahkan sebagian uang pembayaran e-KTP kepada Novanto. Setidaknya ada empat tahap pembayaran yang sebagian uangnya diserahkan kepada Novanto, yakni pembayaran tahap I, tahap II, dan tahap III tahun 2011, serta pembayaran tahap I tahun 2012. Uang itu diberikan secara langsung kepada Novanto melalui  Anang dan Andi.

Akhirnya, setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka. Orang nomor satu di DPR itu dinilai berperan aktif mengatur lelang proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun dan membuat negara merugi hingga sekitar Rp 2,3 triliun.

Solusi agar tidak terjadi kasus serupa adalah dengan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan sebagai peringatan kepada yang belum terlibat kasus korupsi untuk tidak melakukan tindakan korupsi.



Sumber: https://www.scribd.com/document/363501947/Analisis-Kasus-Korupsi-e-Ktp

Sabtu, 24 Maret 2018

kasus hukum di bidang ekonomi

Kasus hukum di bidang ekonomi

tentang kasus korupsi jalan papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
Unsur saksi itu terdiri atas Sekprov 2015 atau penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau pengarah ULP, Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua lainnya.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.

KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.

Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

 Solusi agar tidak terjadi kasus serupa adalah dengan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan sebagai peringatan kepada yang belum terlibat kasus korupsi untuk tidak melakukan tindakan korupsi.


Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.

Pemenang tender adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berkantor pusat di Jakarta.
https://www.wartaekonomi.co.id/read168294/kasus-korupsi-jalan-papua-kpk-siap-periksa-enam-saksi.html