Minggu, 22 April 2018


Kasus Hukum di Bidang Ekonomi

Tentang Kasus Korupsi e-KTP



Kasus korupsi e-KTP yang sampai saat ini masih berjalan merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Negara menanggung kerugian 2,3 triliyun rupiah akibat adanya korupsi yang sudah  dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Sebelumnya KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Seperti yang ditayangkan di berbagai televisi Indonesia,  Setnov dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dianggap menyalahgunakan wewenang, memainkan pengaruhnya, sehingga proyek E-KTP menjadi berantakan dan dananya habis. Setyo Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.



Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan. Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution. Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Keterlibatan Setya Novanto tercium saat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP, menemui mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. Di kalangan anggota Dewan, Andi Narogong dikenal dekat dengan Novanto. Saat bertemu Irman, Andi mengatakan bahwa kunci dari pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR bukan pada anggota Komisi II, melainkan ada pada Novanto. Untuk itu, Andi merancang pertemuan dengan Novanto di Hotel Gran Melia. Beberapa hari kemudian, Andi bersama Irman kembali menemui Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR untuk memastikan dukungan terhadap penganggaran proyek penerapan e-KTP.

Saat proyek sudah berjalan, Andi menyerahkan sebagian uang pembayaran e-KTP kepada Novanto. Setidaknya ada empat tahap pembayaran yang sebagian uangnya diserahkan kepada Novanto, yakni pembayaran tahap I, tahap II, dan tahap III tahun 2011, serta pembayaran tahap I tahun 2012. Uang itu diberikan secara langsung kepada Novanto melalui  Anang dan Andi.

Akhirnya, setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka. Orang nomor satu di DPR itu dinilai berperan aktif mengatur lelang proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun dan membuat negara merugi hingga sekitar Rp 2,3 triliun.

Solusi agar tidak terjadi kasus serupa adalah dengan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan sebagai peringatan kepada yang belum terlibat kasus korupsi untuk tidak melakukan tindakan korupsi.



Sumber: https://www.scribd.com/document/363501947/Analisis-Kasus-Korupsi-e-Ktp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar