Kasus Hukum di
Bidang Ekonomi
Tentang Kasus
Korupsi e-KTP
Kasus korupsi
e-KTP yang sampai saat ini masih berjalan merupakan salah satu kasus korupsi
terbesar di Indonesia. Negara menanggung kerugian 2,3 triliyun rupiah akibat
adanya korupsi yang sudah dilakukan oleh
oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Sebelumnya KPK telah
menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Seperti yang ditayangkan di
berbagai televisi Indonesia, Setnov dan
sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dianggap menyalahgunakan wewenang,
memainkan pengaruhnya, sehingga proyek E-KTP menjadi berantakan dan dananya
habis. Setyo Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 3
Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau karena kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan
atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal
20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar
rupiah.
Pasal 3 memiliki
ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp 1 miliar.
Menurut jaksa,
berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para
terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini,
dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi
pertemuan kepentingan. Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek.
Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan
barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Setya Novanto
telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution.
Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang
berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Keterlibatan Setya Novanto
tercium saat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi
dengan konsorsium pemenang tender e-KTP, menemui mantan Dirjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri Irman. Di kalangan anggota Dewan, Andi Narogong
dikenal dekat dengan Novanto. Saat bertemu Irman, Andi mengatakan bahwa kunci
dari pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR bukan pada anggota Komisi II,
melainkan ada pada Novanto. Untuk itu, Andi merancang pertemuan dengan Novanto
di Hotel Gran Melia. Beberapa hari kemudian, Andi bersama Irman kembali menemui
Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR untuk memastikan
dukungan terhadap penganggaran proyek penerapan e-KTP.
Saat proyek
sudah berjalan, Andi menyerahkan sebagian uang pembayaran e-KTP kepada Novanto.
Setidaknya ada empat tahap pembayaran yang sebagian uangnya diserahkan kepada
Novanto, yakni pembayaran tahap I, tahap II, dan tahap III tahun 2011, serta
pembayaran tahap I tahun 2012. Uang itu diberikan secara langsung kepada
Novanto melalui Anang dan Andi.
Akhirnya,
setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka. Orang nomor satu di DPR
itu dinilai berperan aktif mengatur lelang proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun
dan membuat negara merugi hingga sekitar Rp 2,3 triliun.
Solusi agar
tidak terjadi kasus serupa adalah dengan memberikan hukuman yang berat kepada
para pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan sebagai
peringatan kepada yang belum terlibat kasus korupsi untuk tidak melakukan
tindakan korupsi.
Sumber:
https://www.scribd.com/document/363501947/Analisis-Kasus-Korupsi-e-Ktp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar