Pembayaran gaji
Buruh dibawah UMR(Upah Minimum Regional)
Banyak disetiap daerah
yang gaji buruhnya dibawah UMR khususnya didaerah jawa tengah.sehingga para
buruh yang berpenghasilan dibawah UMR harus pintar-pintar memutar otak untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan penghasilan dibawah UMR ditambah harga sembako
yang melambung tinggi banyak para buruh yang mencari kerja sambilan seperti
juru parkir dan lain-lain.Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi
upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa
tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi
nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah
sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, "
kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di
Semarang.Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam
hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal
Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan
penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.Nanang mencontohkan di Kota
Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.Sementara itu, Anggota
Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak
memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan."Meski termasuk
melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan
perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai
ketentuan," kata Eko.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun
1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat
dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pidana Penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal
2 ayat 1).
Pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara (Pasal 3)
Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi. (Pasal 21)
Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi
setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28,
SUMBER : - http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korups
SUMBER : - http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korups