Kasus hukum di bidang ekonomi
tentang kasus korupsi jalan papua
tentang kasus korupsi jalan papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi
dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan
jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun
Anggaran 2015.
Unsur saksi itu terdiri atas Sekprov 2015 atau penanggung
jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan,
dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II
Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau pengarah ULP, Ketua ULP
2015 serta PNS Pemprov Papua lainnya.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni
mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan
pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan
pada 11 Desember 2017.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan
Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42
miliar pada Februari 2017.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan
maksimal 1 miliar.
Solusi agar tidak
terjadi kasus serupa adalah dengan memberikan hukuman yang berat kepada para
pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan sebagai
peringatan kepada yang belum terlibat kasus korupsi untuk tidak melakukan
tindakan korupsi.
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta
rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan
denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20
tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna
Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan
kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi
terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai
proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang
berkantor pusat di Jakarta.
https://www.wartaekonomi.co.id/read168294/kasus-korupsi-jalan-papua-kpk-siap-periksa-enam-saksi.html